Cara Mudah Mendirikan Credit Union
Credit Union, CU, CU Kalimantan Barat, koperasi, ekonomi desa, cara mudah mendirikan credit union, cu pancur kasih, cu keling kumang, cu kalbar
![]() |
Logo CU |
Nah yang mampu bertahan dan survival dalam kondisi tersebut
hanyalah usaha-usaha dan bisnis yang berbasis masyarakat. Termasuk Credit
Union, yang saat itu berhasil membangun gerakannya di level grass root, khususnya di Kalimantan
Barat.
Kini konsep pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis
komunitas menjadi salah satu model yang paling popular di Indonesia. Konsep ini
juga sangat cocok dikembangkan untuk gerakan ekonomi berkelanjutan dalam rangka
mengatasi tantangan ekonomi global, yang
mana penguasaan asset terbesar berada di tangan pemodal maka CU adalah
sebaliknya. Sehingga komunitas atau masyarakat memiliki ketahanan dan
kedaulatan ekonomi dan punya nilai tawar yang kuat.
Tapi apa itu Credit
Union (CU)?
Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union
yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan).
Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh
sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat
untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna
dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan
produktif dan kesejahteraan.
Sejarah CU
Merujuk kepada https://id.wikipedia.org
sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19 di Jerman.
Saat itu negara
tersebut dilanda krisis ekonomi akibat badai salju. Para petani tak dapat
bekerja dan tanaman bisa tumbuh. Akibatnya banyak warga Jerman kelaparan dan
terjerat hutang dengan bunga tinggi.
Pada masa yang hampir sama, terjadi Revolusi Industri.
Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin
hingga pengangguran terjadi dimana-mana.
Kondisi ini membuat Wali kota Flammersfield, Friedrich
Wilhelm Raiffeisen berusaha menolong kaum miskin. Ia melakukan penggalangan
bantuan untuk orang miskin.
Tapi derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sementara
para donator tak mau lagi membantu kaum miskin.
Tapi Raiffeisen tak putus asa. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di
Jerman untuk dibagi-bagikan. Tapi juga
tak berhasil memecahkan masalah orang miskin yang juga menjadi masalah kotanya.
Dari pengalaman itu ia berkesimpulan “kesulitan si miskin
hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Orang miskin harus mengumpulkan
uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesamanya. Pinjaman
harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan.
Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya
membentuk koperasi bernama Credit Union (CU). Saat itu, CU yang dibangun oleh
Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman dan ideanya
menyebar ke seluruh dunia.
![]() |
Ilustrasi CU |
Prinsip-Prinsip CU
Dari rumusan dan
kesepakatan Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU
pada tanggal 24 Agustus 1984. Maka prinsip – prinsip CU adalahs ebagai berikut:
Struktur Demokratis
Keanggotaan
terbuka dan sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan
pelayanan yang diberikan CU secara bertanggung jawab.
Kontrol secara
demokratis, Anggota CU memiliki hak yang sama untuk bersuara (satu
anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan
untuk kemajuan CU tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun
volume usahanya. Anggota CU memilih pengurus dan pengawas CU, yang dipilih
adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, CU bisa
mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan
tugasnya.
Tidak
diskriminatif, Setiap anggota diperlakukan sama, CU tidak membeda-bedakan dalam
suku, kebangsaan jenis kelamin, agama atau politik.
Pelayanan Anggota
Pelayanan kepada
anggota, semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan
sosial dan ekonomi anggota.
Distribusi
kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan
untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung.
Selanjutnya CU mampu menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain
kepada anggotanya. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan
manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan
anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran saham
dimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan uang
diperlukan anggota.
Membangun
Stabilitas Keuangan, Perhatian utama CU adalah untuk membangun kekuatan
finansial, melalui pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal
yang memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya. Untuk
melihat stabilitas keuangan CU dapat dii lihat pada table struktur keuangan
Credit Union yang efektif.
Tujuan Sosial
Pendidikan yang
Terus Menerus, CU secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada para
anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada
prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, sosial dan
ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana,
menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
Kerjasama antar
Credit Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang
keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama dengan CU lain, baik
tingkat lokal, nasional dan internasional.
Tanggung Jawab
Sosial, CU menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam
masyarakat. CU senantiasa harus berupaya memberikan pelayanan kepada
semua orang yang membutuhkan dan mau menggunakan pelayanan tersebut. Pelayanan
CU ditunjukan kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan dan CU senantiasa ikut
membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.
Ini dia cara
mendirikan CU di Indonesia
Meskipun CU sedikit berbeda dengan koperasi pada umumnya,
namun dasar hukum yang digunakan dalam menjalan Credit Union adalah Pasal 33 UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian yang kemudian diganti dengan UU No. 17 Tahun 2012,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Dimana pengaturan mengenai
perkoperasian baik pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
maupun saat ini dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 telah
menempatkan CU sebagai bagian dari koperasi simpan pinjam. Karena itu prosedur atau tata cara mendirikan
CU juga sama dengan koperasi simpan pinjam sebagai mana diatur oleh
undang-undang tersebut, khususnya Pasal 8 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan
dalam Peraturan Menteri No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 dalam Pasal 8 dengan dinyatakan
sebagai berikut:
Dalam Anggaran Dasar Akta
Pendirian Koperasi memuat sekurangkurangnya:
daftar nama
pendiri;
1.
nama
dan tempat kedudukan;
2.
maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
3.
ketentuan
mengenai keanggotaaan;
4.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
5.
ketentuan
mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan;
6.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
7.
ketentuan
mengenai permodalan;
8.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
9.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10. ketentuan mengenai sanksi.
Dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 yang
menyatakan:
(1) Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama
dan tempat kedudukan;
b.
wilayah
keanggotaan;
c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d. jangka waktu berdirinya Koperasi;
e. ketentuan mengenai modal Koperasi;
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i. ketentuanmengenai RapatAnggota;
j. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l. ketentuanmengenaipembubaran;
m. ketentuan mengenai sanksi; dan
n. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
(2) Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan tentang pemberian
manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Peraturan
Menteri No. 98/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dikeluarkan
untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
No. 104.1/ Kep/M.KUKM/X tahun 2002, yang berkaitan dengan keterlibatan Notaris
dalam pembuatan Akta Koperasi.
Nah demikian
kira-kira sepintas cara mendirikan Credit Union. Untuk lebih abdolnya anda bisa
bertanya langsung kepada para pengurus Credit Union yang sudah sangat
berpengalaman. Diantara beberapa Credit Union terbesar di Indonesia yang dapat
anda jadikan referensi atau tempat belajar adalah CU Pancur Kasih, atau CU Keling Kumang, serta CU Lantang Tipo
Demikian tips
singkat langkah-langkah dalam mendirikan Credit Union, semoga bermanfaat.