Cara Mudah Mendirikan Credit Union

Credit Union, CU, CU Kalimantan Barat, koperasi, ekonomi desa, cara mudah mendirikan credit union, cu pancur kasih, cu keling kumang, cu kalbar
Logo CU
Ketika krisis moneter melanda berbagai negara, termasuk Indonesia tahun 1997-1998 banyak sekali perusahaan-perusahaan besar bangkrut. Bahkan pemerintah Indonesia juga tak bisa berbuat apa-apa ketika itu, menghadapi  krisis.

Nah yang mampu bertahan dan survival dalam kondisi tersebut hanyalah usaha-usaha dan bisnis yang berbasis masyarakat. Termasuk Credit Union, yang saat itu berhasil membangun gerakannya di level grass root, khususnya di Kalimantan Barat.

Kini konsep pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis komunitas menjadi salah satu model yang paling popular di Indonesia. Konsep ini juga sangat cocok dikembangkan untuk gerakan ekonomi berkelanjutan dalam rangka mengatasi  tantangan ekonomi global, yang mana penguasaan asset terbesar berada di tangan pemodal maka CU adalah sebaliknya. Sehingga komunitas atau masyarakat memiliki ketahanan dan kedaulatan ekonomi dan punya nilai tawar yang kuat.

Tapi apa itu Credit Union (CU)?
Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan).

Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Sejarah CU
Merujuk kepada https://id.wikipedia.org sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19 di Jerman.

Saat itu  negara tersebut dilanda krisis ekonomi akibat badai salju. Para petani tak dapat bekerja dan tanaman bisa tumbuh. Akibatnya banyak warga Jerman kelaparan dan terjerat hutang dengan bunga tinggi.

Pada masa yang hampir sama, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin hingga pengangguran terjadi dimana-mana.

Kondisi ini membuat Wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen berusaha menolong kaum miskin. Ia melakukan penggalangan bantuan untuk orang miskin.

Tapi derma tak memecahkan masalah kemiskinan.  Sementara  para donator tak mau lagi membantu kaum miskin.

Tapi Raiffeisen tak putus asa. Ia  mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan.  Tapi juga tak berhasil memecahkan masalah orang miskin yang juga menjadi masalah kotanya.

Dari pengalaman itu ia berkesimpulan “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Orang miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesamanya. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”

Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU). Saat itu, CU yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman dan ideanya menyebar ke seluruh dunia.

Ilustrasi CU
Prinsip-Prinsip CU
Dari rumusan dan kesepakatan Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Maka prinsip – prinsip CU adalahs ebagai berikut:

Struktur Demokratis
Keanggotaan terbuka dan sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang diberikan CU secara bertanggung jawab.

Kontrol secara demokratis, Anggota CU memiliki hak  yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk kemajuan CU tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Anggota CU memilih pengurus dan pengawas CU, yang dipilih adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, CU bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.

Tidak diskriminatif, Setiap anggota diperlakukan sama, CU tidak membeda-bedakan dalam suku, kebangsaan jenis kelamin, agama atau politik.

Pelayanan Anggota
Pelayanan kepada anggota, semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan sosial dan ekonomi anggota.

Distribusi kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung. Selanjutnya CU  mampu menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada anggotanya. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran saham dimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan uang diperlukan anggota.

Membangun Stabilitas Keuangan, Perhatian utama CU adalah untuk membangun kekuatan finansial, melalui  pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya. Untuk melihat stabilitas keuangan CU dapat dii lihat pada table struktur keuangan Credit Union yang efektif.

Tujuan Sosial
Pendidikan yang Terus Menerus, CU secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada para anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, sosial dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana, menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.

Kerjasama antar Credit Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama dengan CU lain, baik tingkat lokal, nasional dan internasional.

Tanggung Jawab Sosial, CU menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam masyarakat. CU senantiasa harus berupaya  memberikan pelayanan kepada semua orang yang membutuhkan dan mau menggunakan pelayanan tersebut. Pelayanan CU ditunjukan kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan dan CU senantiasa ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat.

Ini dia cara mendirikan CU di Indonesia
Meskipun CU sedikit berbeda dengan koperasi pada umumnya, namun dasar hukum yang digunakan dalam menjalan Credit Union adalah Pasal 33 UUD 1945, UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang kemudian diganti dengan UU No. 17 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. 

Dimana pengaturan mengenai perkoperasian baik pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 maupun saat ini dengan berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 telah menempatkan CU sebagai bagian dari koperasi simpan pinjam.  Karena itu prosedur atau tata cara mendirikan CU juga sama dengan koperasi simpan pinjam sebagai mana diatur oleh undang-undang tersebut, khususnya Pasal 8 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan dalam Peraturan Menteri No. 01/Per/M.KUKM/I/2006 dalam Pasal 8 dengan dinyatakan sebagai berikut:

Dalam Anggaran Dasar Akta Pendirian Koperasi memuat sekurangkurangnya:
daftar nama pendiri;
1.     nama dan tempat kedudukan;
2.     maksud dan tujuan serta bidang usaha;
3.     ketentuan mengenai keanggotaaan;
4.     ketentuan mengenai Rapat Anggota;
5.     ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan;
6.     ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
7.     ketentuan mengenai permodalan;
8.     ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
9.     ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
10.  ketentuan mengenai sanksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 yang menyatakan:

(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a.     nama dan tempat kedudukan;
b.     wilayah keanggotaan;

c.     tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d.     jangka waktu berdirinya Koperasi;
e.     ketentuan mengenai modal Koperasi;
f.      tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g.     hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
h.     ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
i.      ketentuanmengenai RapatAnggota;
j.      ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
k.     ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
l.      ketentuanmengenaipembubaran;
m.    ketentuan mengenai sanksi; dan
n.     ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

(2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Peraturan Menteri No. 98/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dikeluarkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104.1/ Kep/M.KUKM/X tahun 2002, yang berkaitan dengan keterlibatan Notaris dalam pembuatan Akta Koperasi.

Nah demikian kira-kira sepintas cara mendirikan Credit Union. Untuk lebih abdolnya anda bisa bertanya langsung kepada para pengurus Credit Union yang sudah sangat berpengalaman. Diantara beberapa Credit Union terbesar di Indonesia yang dapat anda jadikan referensi atau tempat belajar adalah  CU Pancur Kasih, atau CU Keling Kumang,  serta CU Lantang Tipo  

Demikian tips singkat langkah-langkah dalam mendirikan Credit Union, semoga bermanfaat.




LihatTutupKomentar
Cancel